Sahabat Liana, Izin mendirikan bangunan atau yang sering kita kenal dengan istilah IMB pasca berlakunya UU No11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, istilah IMB sebagai syarat mendirikan bangungan / gedung berubah menjadi PBG yaitu Persetujuan Bangunan Gedung.

Isi dari Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PBG merupakan perizinan yang diberkian kepada pemilik gedung untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, mengubah dan atau merawat gedung bangunan yang sesuai dengan standar teknis bangun gedung.

Nah, yang menjadikan perbedaan dari Peraturan Pemerintah baru ini adalah lebih terfokus pada fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung itu sendiri, administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Selain itu sebagai pemohon diharuskan mencantumkan fungsi dari pembangunan gedung. Yang dari fungsi-fungsi tersebut antara lain fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi budaya dan sosial dan fungsi khusus.

Kelebihan dari peraturan ini adalah, apabila bangunan yang diajukan sesuai dengan fungsinya dan tidak melanggar peraturan tata kelola kota, maka proses kontruksi bisa dilakukan tanpa harus menunggu ijin dari berbagai instansi yang lainnya.

Apasaja yang harus disiapkan untuk pengajuan PBG :

  1. Dukumen Perencanaan Arsitektur diantaranya: Data penyedia jasa arsitektur, denah dan konsep rancangan bangun terkait lainnya.
  2. Dokumen Kebutuhan Utilitas : Kebutuhan air bersih, listrik, limbah / gambar sanitasi dan yang lainnya.
  3. Gambar Struktur Bawah Bangunan : Gambar rencana struktur bawah/basement dan atas. Serta apabila membangun bangunan lebih dari 2 lantai maka membutuhkan data penyelidikan tanah.
  4. Dokumen spesifikasi Teknis : Biasanya meliputi jenis, tipe bangunan dan karakteristik material yang digunakan.

Nah, Bagaimana dengan langkah-langkah pembuatan PBG?

  1. Buka browser melalui komputer atau hp Anda. Akses alamat https://simbg.pu.go.id
  2. Untuk pengguna baru, diharuskan melakukan registrasi pendaftaran dan melakukan konfrimasi email Anda.
  3. Setelah Anda berhasil membuat akun baru. Isi formulir terkait penyimpanan data.
  4. Mulailah mengikuti alur dari permohonan data PBG
  5. setelah itu Anda diminta untuk mengupload dokumen teknis dan administratif. Tidak lupa untuk memantau pemberitahuan kelengkapan dokumen.
  6. Setelah dokumen terverifikasi, ikuti konsultasi dari Tim Profesi Ahli terhadap bidang arsitektur, struktur dan MEP.
  7. Anda akan mendapatkan hasil dari TPA dan segera untuk memperbaiki sesuai dengan hasil yang hada peroleh.
  8. Penetapan nilai restribusi daerah dan menerbitkan surat SKRD (Surat Ketetapan Restribusi Daerah) oleh Dinas Penanaman Modal dan membayarkannya.
  9. Menerbitkan surat Rekomtek, pernyataan Standar Teknis.
  10. setelah syarat semua terpenuhi, Penerbitan PBG dilakuakan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *